Kejahatan/Pelecehan Seksual di Mamasa
![]() |
Sumber Gambar Sulbar.News |
Pelecehan seksual berulang Ini terungkap setelah Satreskrim Polres Mamasa menangkap seorang pria asal Desa Melangkena Padang, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa, atas dugaan pelecehan seksual.
Pria dengan berinisial Z umur 40 tahun itu melalukan kejahatan/pelecehan seksual dengan adik iparnya sendiri yang berinisial M dengan umur 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mamasa mengatakan, penyerangan dilakukan pelaku sudah lama sejak korban sekolah di bangku SMP hingga SMA.
Setelah lulus SMA, korban bekerja di Makassar, Sulawesi Selatan. Sekembalinya dari Makassar, korban kembali mendapat perlakuan tidak pantas dari kakak iparnya. “Pelaku menyimpan kemaluan korban karena tidak setuju, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada istri pelaku.” ujarnya, Kamis (23/09) malam.
Ia mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut pada Senin (23/6/2020) di rumah pelaku saat korban sedang mengasuh anak pelaku. Dalam hal ini, Satreskrim terus mengusut cara pelecehan terhadap pelaku. Sementara itu, korban diinterogasi Satreskrimi PPA Polres Mamasa.
Komentar
Posting Komentar